Welcome To My Blog

Selasa, 27 Desember 2011

Tugas Epidemiologi Kesmas A1 UMB Semester 3

yuli wahyuni
chhhhaaaayyyooooo!!!!!!!!!!!!!!!!
yesung oppa akan menemani tugasku hari ini
good luck!!!
  1.  jelaskan pengertian epidemiologi ? epidemiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang penyebaran dan penyebab kejadian penyakit pada manusia
  2.  jelaskan pengertian berikut ?
  • E. deskriptip : ilmu yang mempelajari tentang distribusi penyakit atau masalah kesmas
  • E. analitik : suatu upaya untuk menganalisis faktor penyebab determinan masalah kesehatan
  • E. eksperimental : sebagai pembuktian suatu faktor penyebab terjadinya suatu luaran (ujikebenaran dengan percobaan)
hubungan : secara umum dapat dikatakan sebagai pengungkapan dan pemecahan masalah epidemiologi deskriptip lalu diperdalam dengan E.analitik lalu disusul oleh E.eksperimental
    3. jelaskan pengertian istilah berikut dan berikan contoh masing-masing?
  • Endemik adalah suatu keadaan dimana penyakit secara menetap berada dalam masyarakat pada suatu tempat atau populasi tertentu Contoh : penyakit malaria disebagian afrika
  • epidemik adalah terjadinya penyakit dalam komuniti atau daerah tertentu dalam jumlah yang melebihi batas jumlah normal atau yang biasa  contoh : virus Hms
  • pandemik : epidemik yang terjadi dalam daerah yang sangat luas dan biasanya mencakup proporsi populai yang banyak. contoh : penyakit HIV/AIDS

4. sebutkan 7 peran utama epidemiologi 
  • investigasi etiologi penyakit
  • identifikasi faktor resiko
  • identifikasi sindrom dan klasifikasi penyakit
  • melakukan diagnosis banding dan perencanaan pengobatan
  • surveilan status kesehatan penduduk
  • diagnosis komunitas dan perencanaan pelayanan kesehatan 
  • evaluasi pelayanan kesehatan dan intervensi kesmas
5.berikan beberapa peristiwa bersejarah yang mengambarakan peran epidemiologi dalam   perkembangan ilmu kesmas??
peristiwa penting bersejarah sepanjang perjalanan waktu kewaktu dari masa kemasa adalah
  • wabah diare dilondon
  • kisah rubella
  • awan asap diatas kota london 
  • pandemi cacar dan eradikasinya
  • penelitian kohor framigham
  • upaya eradikasi polio
6. ceritakan sejarah perkembangan konsep kausa suatu penyakit?
penyebab suatu penyakit perlu diketahui dengan maksud untuk mengetahui prses terjadinya penyakit,dan pada umumnya kejadian penyakit berkaitan dengan sejumlah penyebab,faktor yang berkaitan dengan terjadinya suatu penyakit dapat menciptakan suatu model yaitu jaringan kausa, karena rumitnya diakibatkan sulitnya menentukan yang mana penyebab utama atau penyebab langsung dari penyakit, oleh karena itu jaringan kausa sering disebut jaringan laba-laba

7. jelaskan dengan contoh hubungan antara kerentanan dan keterpaparan terhadap program atau tindakan dalam mencegah munculnya suatu penyakit?(buat contoh masing-masing)
kerentanan adalah suatu keadaan tubuh manusia jika terkena paparan
keterpaparan adalah objek yang menjadi paparan (yang menjadi pemapar)

8. jelaskan dengan contoh istilah berikut?(saya tidak tahu jawabannya)
  • kausal mutlak : suatu penyebab yang pasti akan menimbulkan penyakit tertentu
  • kausal esensial : kausa yang harus ada untuk memungkinkan terjadinya suatu penyakit
  • kausal sufisien : umumnya kausal yang secara bersama-sama saling mencukupi untuk menyebabkan penyakit

9. sebutkan faktor-faktor agen beserta contohnya?
  • faktor nutrisi : bisa dalam bentuk kelebihan gizi misalnya tingginya kadar kolesterol atau kekurangan gizi baik lemak, protein, dan vitamin
  • penyebab kimiawi : zat-zat beracun (karbon monoksida), asbes, kobalt atau zat allergen.
  • penyebab fisik : radiasi dan trauma mekanik
  • penyebab biologis : metazoa (c.tambang, c.gelang), protozoa (amoeba, malaria)
10. jelaskan pengertian segtiga utama epidemiologi (SUE)?
SUE adalah konsep dasar epidemiologi yang memberikan gambaran tentang hubungan antara 3 faktor utama (host, agent, dan envirotment)yang berperan dalam terjadi penyakit dalam masalah kesehatan.

11. sebutkan faktor-faktor penentu yang terdapat pada masing-masing unsur penyusun segitiga epidemiologi?
1. faktor penjamu
  • genetik
  • umur
  • jenis kelamin
  • suku/ras/warna kulit
  • keadaan fisiologi tubuh
  • keadaan imunologis
  • tingkah laku
2.faktor agent
  • faktor nutrisi
  • penyebab kimiawi
  • penyebab fisik
  • penyebab biologis
3. faktor lingkungan
  • lingkungan fisik
  • lingkungan biologis
  • lingkungan sosial 
12. jelaskan pengertian tahap-tahap riwayat alamiah penyakit?
  • tahap prepatogenesis :tahap ini individu dalam keadaan normal
  • tahap patogenesis : tahap ini melewati 4 sub tahap yaitu tahap inkubasi,t. dini, t. lanjut dan t.akhir
  • tahap pascapatogenesis : kemugkinan sembuh, perlangsungan kronik, cacat, dan mati
13. jelaskan manfaat mempelajari riwaya alamiah dasar?
1. dapat memperoleh informasi penting seperti :
  • masa inkubasi : waktu yang diperlukan selama perjalanan penyakit untuk menyebabkan seseorang sakit
  • kelengkapan keluhan : bahan informasidalam menegakan diagnosis
  • lama dan beratnya keluhan yang dialami oleh penderita
  • kejadian penyakit menurut musim
  • sifat-sifat biologis kuman sehingga menjadi bahan informasi
  • kecenderungan lokasi geografis serangan penyakit sehingga dapat dengan mudah dideteksi lokasi kejadian penyakik
2. dapat mengetahui aspek lain yang terkait dengan penyakit.
  • untuk diagnostik : masa inkubasi dipakai sebagai pedoman penentu jenis penyakit
  • untuk pencegahan : dengan mengetahui kuman patogen apat dicari titik potong yang penting dengan pencegahan penyakit
  • untuk terapi : pada tahap perjalan awal penyakit itu diterapi maka akan menghasilkan hasil yang diharapkan
    


eksis dikit






Minggu, 25 Desember 2011

Pra dan Pro UAS


nie kenang-kenangan semester 1 pada ingat gak....????
ayo kita lihat gambar-gambarnya...
bukannya pada belajar tapi malah pada ribut.
itulah orang-orang kelasku A1 kesehatan masyarakat UMB


sebelum UAS dimulai foto-foto dulu
winda,sohib,yuli,doni dan yang duduk ela
lesmi dan ela
wah rajinnya dirimu sohib....



persiapan UAS semester 1 ribut gak ada yang belajar



















nah nie waktu pulang semesteran 
langsung ke pantai panjang bengkulu....


winda (alay)

rame-rame kumpul sangat mengasikan bukan

yuli dan seza

yuli,sezanti dan deva



yuli dan boby

seza dan erlin





Foto Taman Remaja Bengkulu

me and friends
jalan-jalan ke taman remaja sangat menyenangkan
>>>>ayo ikut<<<<

to : all my friends
jangan ada marah-marah lagi oke....
damai itu indah, damai itu menyenangkan, damai itu menentramkan, dan kompaklah selalu..









pantai panjang bengkul



mian ini juga bukan taman remaja
kompaknye..


sorry ni bukan di taman remaja


kompak selalu okey


semangat uuuuuiiiiiiii


wah pasang aksi mu...
woi sibuk sendiri
gak jelas tu...
ela n nera

me n my friend nera

ela n yuli

setiap manusia punya salah, tiap manusia punya perbedaan tak pernah sama, mungkin sulit untuk menyatukan persamaan tapi perbedaan itu yang membuat semua jadi berarti dan menyenangkan. ibarat pelangi dengan perbedaanya membuat semua orang menjadi terkagum melihatnya, apa jadinya jika pelangi itu hanya berwarna merah atau hanya berwarna hijau, takkan ada yang istimewa, dan mungkin banyak orang kan bosan melihatnya..

jadikan kan perbedaan kita sebagai kelebihan dalam perahabatan kita..


Mianhae Uri Chingu,,,,,,,jeongmal mianhae
Maaf jika aku selalu membuat kalian marah dengan keegoisanku, dengan sifat buruk ku...

To Ela Rozalia : Maaf jika aku selalu membuatmu marah, kesal dengan tingkahku, membuatmu terasa terjauhi,, sungguh bukan maksudku untuk melakukan itu,,mianhae

To Nera Sastriani : Entah apakah kau juga marah pada ku??? jika yach sorry q tak tahu itu, mungkin aku bukan sahabat yang baik tuk kalian semua,,sorry

To Inzi Rohadit : Wah maaf aku sering mencoret isi buku mu,,aku lakukan itu agar kita semua terlihat akrab,,jangan marah okey, aneh yach cara ku harap maklumi okey...

To Sohib Hidayat : MIANHAE aku sering memaksa keinginanku, sering marah tanpa alasan, sering membuat ribut...hehehe Mianhae..jeongmal mianhae..

To Sezanti Oktafiah : Wah seru gila-gilaan denganmu duy,,menyenangkan.Tapi klau q ada salah maaf yach...


Ini adalah cara yang paling tidak baik untuk meminta maaf,,,
tapi paling efisien hehe....

 









Sabtu, 24 Desember 2011

makalah Implementasi K3



BAB II
PEMBAHASAN
  2.1       Sejarah K3 di Indonesia
Usaha K3 di Indonesia dimulai tahun 1847 ketika mulai dipakainya mesin uap oleh Belanda di berbagai industri khususnya industri gula. Tanggal 28 Februari 1852, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Stbl no 20 yang mengatur mengenai keselamatan dalam pemakaian pesawat uap yang pengawasannya diserahkan kepada lembaga Dienst Van Het Stoomwezen. Selanjutnya penggunaan mesin semakin meningkat dengan berkembangnya tekonologi dan perkembangan industri. Untuk itu, pada tahun 1905 dengan Stbl no 521 pemerinrah Hindia Belanda mengeluarkan perundangan keselamatan kerja yang dikenal dengan Veiligheid Regelement disingkat VR yang kemudian disempurnakan pada tahun 1930 sehingga terkenal dengan stbl 406 tahun 1930 yang menjadi landasan penerapan K3 di Indonesia.
Perlindungan tenaga kerja dibidang keselamatan kerja di Indonesia juga telah mengalami perjalanan sejarah yang panjang, telah dimulai lebih dari satu abad yang lalu. Baru pada tahun 1852 untuk melindungi tenaga kerja di perusahaan yang memakai pesawat uap, ditetapkan peraturan perundang-undangan tentang pesawat uap. Di akhir abad ke 19 penggunaan tenaga listrik telah dimulai pada beberapa pabrik. Sebagai akibat penggunaan tenaga listrik tersebut banyak terjadi kecelakaan oleh karenanya maka pada tahun 1890 ditetapkan peraturan perundangan di bidang kelistrikan.Pada awal abad ke 20, sejalan dengan perkembangan di Eropa, Pemerintah Hindia Belanda kemudian mengadakan berbagai langkah perlindungan tenaga kerja dengan menerbitkan Veilegheids Reglement (Undang-undang Keselamatan) yang ditetapkan pada tahun 1905 Stbl. Setelah itu dikeluarkan Loodwit Ordonnantie (Stbl.No. 509 Thn 1931), yang mengatur pengawasan terhadap bahan-bahan yang mengandung racun yang digunakan perusahaan (pabrik cat, accu, percetakan dan lain-lain) dan dikeluarkan pula Vuurwerk Ordonnantie dan Vuurwerk Verodening (Stbl. no.143 Thn.1932 dan No.10 Thn 1933), yang mengatur pengawasan terhadap penggunaan petasan. Kemudian pada tahun 1938 dan 1939 berturut-turut dikeluarkan Industriebaan Ordonnantie dan Industriebaan Verodening(Stbl. No.595 Thn  dan No. 29 Thn) yaitu pengaturan terhadap jalan kereta api, loko dan gerbongnya yang dipergunakan sebagai alat pengangkut untuk kepentingan perusahaan pertanian, kehutanan, pertambangan, kerajinan atau perdagangan selain jalan kereta api. Pada tahun 1940 diterbitkan Restributie Ordonnantie dan Restributie Verordening (Stbl. No.424 Thn dan Stbl. No.425 Thn 1940).

  2.2       Perkembangan K3 di Indonesia
K3 ini menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Pada kondisi K3 di Indonesia, berdasar data tahun 2004 hingga Januari 2005, tingkat kecelakaan kerja di Indonesia mencapai 95.418 kasus dengan 1736 pekerja meninggal, 60 pekerja mengalami cacat tetap, 2932 pekerja cacat sebagian dan 6114 pekerja mengalami cacat ringan. Kondisi ini sesungguhnya sudah mengalami penurunan angka kecelakaan kerja jika dibandingkan dengan data pada tahun 2003 yaitu 105.846 kasus, terjadi penurunan kasus sekitar 9,9%. Bila dilihat dalam rentang waktu 5 tahun mulai tahun 1999, kasus kecelakaan kerja di Indonesia mengalami fluktuasi, dapat dilihat pada tabel berikut:
Kasus kecelakaan kerja di Indonesia

Tahun
Jumlah Kasus
Pertumbuhan
1999
91.510
-
2000
98.902
8,08 %
2001
104.774
5,94 %
2002
103.804
-0,92 %
2003
105.846
1,97 %
2005
95.418
-9,85 %

Walaupun terjadi penurunan jumlah kasus kecelakaan kerja, pada tahun 2005 jumlah kecelakaan kerja di Indonesia menduduki peringkat tertinggi di antara negara-negara ASEAN. Kondisi yang sama juga terjadi di tahun 2001, standar keselamatan kerja di Indonesia paling buruk dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara lain, termasuk 2 negara lain yaitu Bangladesh dan Pakistan.
Sayangnya, masih sedikit perusahaan di Indonesia yang berkomitmen untuk melaksanakan pedoman K3 dalam lingkungan kerjanya. Menurut catatan SPSI, baru sekitar 45% dari total jumlah perusahaan di Indonesia (data Depnaker tahun 2002, perusahaan di bawah pengawasannya sebanyak 176.713) yang memuat komitmen K3 dalam perjanjian kerja bersamanya. Jika perusahaan sadar, komitmennya dalam melaksanakan kebijakan K3 sebenarnya dapat membantu mengurangi angka kecelakaan kerja di lingkungan kerja. Dengan sadar dan berkomitmen, perusahaan akan melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kondisi kerja yang aman dan sehat. Komitmen perusahaan yang rendah ini diperburuk lagi dengan masih rendahnya kualitas SDM di Indonesia yang turut memberikan point dalam kejadian kecelakaan kerja, data dari Badan Pusat Statistik tahun 2003 menunjukkan bahwa hanya 2.7% angkatan kerja di Indonesia yang mempunyai latar belakang pendidikan perguruan tinggi dan 54.6% angkatan kerja hanya tamatan SD.
Sebenarnya, penerapan K3 dalam sistem manajemen perusahaan memberikan banyak keuntungan selain peningkatan produktifitas kerja dan tetap terjaganya kesehatan, keselamatan pekerja, penerapan K3 juga dapat meningkatkan citra baik perusahaan yang dapat memperkuat posisi bisnis perusahaan. Satu lagi hal penting bahwa dengan komitmen penerapan K3, angka kecelakaan kerja dapat ditekan sehingga dapat menekan biaya kompensasi akibat kecelakaan kerja. Perlu diketahui bahwa nilai kompensasi yang harus dibayar karena kecelakaan kerja di Indonesia tahun 2004 sebesar 102,461 milliar rupiah apalagi jika  dilihat data 2003 yang sebesar 190,607 milliar rupiah, merupakan suatu nilai yang sangat disayangkan jika harus dibuang percuma! Sebenarnya keadaan ini tidak jauh berbeda dengan di AS, tahun 1995 pemerintah AS harus menderita kerugian sebesar 119 milliar dollar karena kecelakaan kerja dengan tingkat pertumbuhan kerugian sebesar 67,9 milliar dollar dalam kurun waktu 15 tahun sejak tahun 1980.
Berdasarkan data yang dikutip dari situs resmi Kemenakertrans, Minggu (5/6/2011), pada tahun 2011 ini, jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan zero accident tercatat sebanyak 512 perusahaan. Hal ini meningkat dibandingkan tahun 2010 yang sebanyak 486 perusahaan dan 287 perusahaan pada tahun 2009.
Sementara itu, jumlah perusahaan yang meraih penghargaan SMK3 tahun 2011 mencapai 238 perusahaan. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2010 sebanyak 180 perusahaan dan tahun 2009 sebanyak 150 perusahaan.
  2.3       Kendala Implementasi K3 Di Indonesia
Angka kecelakaan kerja di Indonesia masih dinilai tinggi. Berdasarkan data International Labor Organization (ILO) atau organisasi buruh internasional pada 2008, setiap tahun diperkirakan 1,2 juta pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Sedangkan data Jamsostek lebih tinggi lagi. Pada 2010, tercatat 98.711 kasus. Dari angka tersebut, 2.191 tenaga kerja meninggal dunia, dan menimbulkan cacat permanen sejumlah 6.667 orang. Jumlah klaim yang harus dibayarkan untuk kasus-kasus tersebut mencapai Rp 401.237.441.579.
Tingginya angka kecelakaan kerja antara lain disebabkan tingkat kesadaran pengusaha dan pekerja terhadap pentingnya K3 Keselamatan Kesehatan Kerja) masih rendah. Kemudian lebih dari 50 persen memiliki latar belakang pendidikan yang rendah. Hal ini memberikan kontribusi terhadap rendahnya kesadaran.
Belum diterapkannya sistem manajemen K3 secara optimal. Belum tersedianya data Penyakit Akibat Kerja (PAK), ketidakseimbangan antara besarnya jumlah perusahaan dengan SDM Bidang K3. Risiko yang dihadapi pekerja adalah terjadinya kecelakaan kerja dan, penyakit akibat kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan biaya produksi, angka absensi. Semuanya berujung pada menurunnya produktivitas kerja. Masih banyak kendala dan masalah yang dihadapi dalam penerapan Program K3 di Indonesia.
Misalnya :
1. Petugas  kesehatan dan keselamatan kerja belum mampu menunjukkan keuntungan  program kesehatan dan keselamatan kerja dalam bentuk uang pada perusahaan. Selama ini tujuan penerapan kesehatan dan keselamatan kerja baru sampai pada tahap menciptakan tempat dan lingkungan kerja yang sehat dan aman saja, sehingga karyawan sehat dan selamat dalam  melaksanakan pekerjaannya. Sedangkan penerapan ergonomi lebih maju sedikit karena mengupayakan agar tenaga kerja mampu bekerja secara sehat, selamat dan efisien sehingga produktivitas kerjanya meningkat.
2. Manajemen perusahaan memberikan prioritas rendah dan paling belakang pada program  K3 dan ergonomi dalam program kerja perusahaan.
3. Program K3 dan ergonomi lebih banyak program kuratif dibandingkan program  Preventif dan promotif.
4. Kurangnya pengetahuan mengenai K3 dan ergonomi dari pihak manajemen maupun karyawan.
5. Keterbatasan modal
Akibat program yang belum jelas manfaatnya  dari sudut pengeluaran dan keuntungan, serta terjadinya pengeluaran yang besar untuk pelaksanaan program K3 dan ergonomi, apalagi disertai modal yang terbatas maka pelaksanaan program K3 dan  ergonomi tidak menjadi prioritas bagi manajemen maupun karyawan. Walaupun modal terbatas kalau tujuan program sudah jelas apalagi mampu untuk menekan pengeluaran dan bisa meningkatkan keuntungan maka modal yang terbatas kemungkinan bisa disisihkan untuk penerapan program K3 dan ergonomi.
6. Pengawasan dan penerapan sangsi yang lemah oleh pemerintah.
Penerapan peraturan yang tidak disertai dengan pengawasan dan sangsi yang ketat dan kontinyu seperti penerapan program K3 dan ergonomi tidak akan bisa berjalan sesuai yang diharapkan. Namun dengan adanya tuntutan konsumen atau para importir pelaksanaan K3 menjadi kategori diterima atau tidaknya produk suatu perusahaan maka mau tidak mau program K3 harus dilaksanakan.
Selama 2010, Jamsostek mencatat terjadi kasus kecelakaan kerja sebanyak 98.711 kasus dan sebanyak 2.191 tenaga kerja meninggal dunia dari kasus-kasus kecelakaan tersebut dan 6.667 orang mengalami cacat permanen. “Diyakini masih banyak kecelakaan kerja yang tidak dilaporkan, sehingga data kecelakaan di atas merupakan fenomena ‘Gunung es’,”.
Selain itu juga karena, adanya ketidak seimbangan antara besarnya jumlah perusahaan dengan SDM Bidang K3 serta belum optimalnya tenaga kerja untuk mendapatkan pelayanan kesehatan kerja., penerapan prinsip K3 juga masih mengalami kendala di daerah antara lain disebabkan oleh adanya otonomi daerah yang berdampak kepada lemahnya penerapan K3 di perusahaan-perusahaan
.
  2.4       Implementasi K3 yang baik
Dengan penerapan K3 yang baik dan terarah dalam suatu wadah industri tentunya akan memberikan dampak lain, salah satunya tentu sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
Agar manajemen K3 dapat diterapkan dengan baik di suatu instansi, maka pengurus atau pimpinan hendaknya mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Menetapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan MK3
2. Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan, dan masa sasaran penerapan MK3
3. Menerapkan kebijakan K3 secara efektif, dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasarna tersebut.
4. Mengukur, memantau dan mengevaluasi kenerja K3 dalam hal tindakan perbaikan dan pencegahan kecelakaan kerja
5.Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan MK3 di instansi secara berkesinambungan, dengan tujuan meningkatkan kinerja K3.
Telah diketahui bahwa kecelakaan kerja yang terbesar adalah faktor kesalahan manusia, yaitu kurangnya kesadaran tenaga kerja, pengusaha atau instansi, terutama dalam melaksanakan berbagai peraturan. Banyak pengusaha menganggap bahwa keselamatan dan kesehatan kerja kurang bermanfaat dan menambah biaya saja. Hal seperti ini menimbulkan sikap acuh tak acuh sehingga hanya dapat menurunkan produktivitas kerja, kenyamanan, serta keamanan dalam bekerja. Tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
1. Melindungi tenaga kerja atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas.
2. Menjamin keselamatan orang lain yang berada di tempat kerja.
3. Memelihara dan menggunakan sumber produksi secara aman dan efisien. Program keselamatan kerja yang meliputi bab-bab peristilahan, syarat-syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan, panitia pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja, pelaporan kecelakaan, kewajiban pengurus dan ketentuan-ketentuan penutup telah di atur secara rinci dalam undang-undang no 1 tahun 1970. Dengan
syarat perundangan diterapkan syarat-syarat keselamatan kerja dengan tujuan:
1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
2. Memberi pertolongan pada kecelakaan.
3. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik,psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
4. Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.
5. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
6. Memberi alat-alat pelindung diri pada tenaga kerja.
7. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
8. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik.
9. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
10. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
11. Mencegah sengatan aliran listrik yang berbahaya.
12.Menyelesaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerja yang kecelakaanya menjadi bertambah tinggi.
Serta memberikan kebijakan dan strategi yang benar bagi para karyawan misalnya :
1. Peningkatan koordinasi berdasarkan kemitraan yang saling mendukung.
2. Pemberdayaan pengusaha, tenaga kerja dan pemerintah agar mampu menerapkan dan meningkatkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja
3. Pemerintah berperan sebagai fasilitator dan regulator
4. Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen perusahaan.
5. Pemahaman dan penerapan norma keselamatan dan kesehatan kerja yang berkelanjutan.

  2.5       Manfaat implementasi k3
          Berbagai manfaat yang dirasakan perusahaan setelah  melaksanakan K3 diantaranya adalah : 
1.  Muncul rasa aman dan nyaman yang dirasakan karyawan. Aman dan nyaman selama bekerja karena karyawan dapat mengetahuia bagaimana menerapkan K3 sehingga mudah-mudahan keselamatan kerja terjamin. Suasana kantor juga jadi lebih kondusif.
2.   Ruangan kerja menjadi lebih bersih, sehat dan produktif sesuai  dengan tujuannya yang ingin menciptakan lingkungan kerja  yang BIR (bersih, indah, rapi).
3.  Sudah terdapat tim tanggap darurat di tiap lantai yang sudah memahami semua tugasnya. Kotak P3K yang juga ada di tiap lantai yang selalu  stand by untuk membantu karyawan, tamu atau mitra yang membutuhkan.
4.   Sudah terdapat tim tanggap darurat di tiap lantai yang sudah memahami semua tugasnya. Kotak P3K yang juga ada di tiap lantai yang selalu  stand by untuk membantu karyawan, tamu atau mitra yang membutuhkan.
5.  Dengan suasana kerja yang aman, nyaman, kondusif maka secara otomatis akan meningkatkan produktivitas karyawan.

  2.6       Undang-Undang Yang Mengatur K3
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah merupakan ketentuan perundangan dan memiliki landasan hukum yang kuat dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat dalam proses produksi yaitu pengusaha dan pekerja. Di Indonesia, peraturan perundangan yang mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja antara lain:
1.      Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Isi undang-undang ini adalah sebagai berikut :
a.  Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional
b.   Bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya
c.     Bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien
d.     Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja
e.   Bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi
2.      Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Isi undang-undang ini adalah :
a. Bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan     manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan
c. Bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan
d. Bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha
e. Bahwa beberapa undang undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali
f. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e perlu membentuk Undang undang tentang Ketenagakerjaan
3.      Undang-Undang No. 3 Tahun 1992
a.  Bahwa pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, untuk mewujudkan suatu masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil maupun spiritual
b.  Bahwa dengan semakin meningkatnya peranan tenaga kerja dalam perkembangan pembangunan nasional di seluruh tanah air dan semakin meningkatnya penggunaan teknologi di berbagai sektor kegiatan usaha dapat mengakibatkan semakin tinggi risiko yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja, sehingga perlu upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja
c.  Bahwa perlindungan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja melalui program jaminan sosial tenaga kerja, selain memberikan ketenangan kerja juga mempunyai dampak positif terhadap usaha-usaha peningkatan disiplin dan produktivitas tenaga kerja
d. Bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 Nomor 33 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 3) dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3112) belum mengatur secara lengkap jaminan sosial tenaga kerja serta tidak sesuai lagi dengan kebutuhan.
e. Bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu ditetapkan Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja.



BAB III
PENUTUP
  3.1       Kesimpulan
Angka kecelakaan di Indonesia tergolong sangat tinggi karena perusahaan banyak yang mengabaikan arti pentingny K3, bagi karyawan maupun perusahaan itu sendiri namun karena K3 dianggap masalah sepele maka banyak pegawai tidak menerima haknya untuk dapat bekerja dengan sehat, tenang dan tidak terlalu memikirkan masa depan akan kesehatannya mendatang
Tetapi dari data diatas dapat disimpulkan bahwa perkembangan dalam penerapan k3 mengalami peningkatan karena Pemerintah senantiasa melakukan upaya sosialisasi, bimbingan teknis dan pengawasan ketat bagi penerapan norma-norma K3 di lingkungan kerja, namun walaupun sudah banyak mengalami peningkatan implementasi K3 masih banyak menemui kendala yang dapat menghambat implementasi K3 yang baik.

  3.2       Saran
K3 merupakan suatu cara untuk menekan angka kecelakaan akibat kerja di setiap perusahaan, alangkah baiknya jika setiap perusahaan dapat mengetahui pentingnya K3 dan pentingnya kesehatan para pegawai untuk menciptakan tenaga kerja yang produktif dan produktivitas yang tentunya bermanfaat untuk perusahaan itu sendiri. Misalnya dengan melakukan pemantauan lingkungan kerja, wawancara dengan pekerja,konsultasi dengan tim K3, menetapkan pengendalian, penerapan langkah pengendalian dan memonitoring dan evaluasi.


  
DAFTAR PUSTAKA

http://ejournal.unud.ac.id  (akses tanggal 3 desember 2011)
http://listiyonobudi.blogspot.com  (akses tangggal 2 desember 2011)
http://www.equator-news.com  (akses tangggal 2 desember 2011)
http://hendrasilondae.wordpress.com ( akses tanggal 1 desember 2011)
http://kesehatansejati.blogspot.com (akses tangggal 5 desember 2011)
http://repository.usu.ac.id  (akses tanggal 5 desember 2011)
http://economy.okezone.com  ( akses tanggal 5 desember 2011)





PERTANYAAN PERTANYAAN
DISKUSI
1.      Putra  kelompok 2
·         Mengapa perusahaan belum bisa menerapkan K3 dengan baik sedangkan K3 sudah mempunyai prosedur yang baik?
Jawab :
Karena secara kehidupa nyata perusahaan belum memiliki kesadaran tentang pentingnya K3, dan karyawannya belum sadar dengan bahaya penyakit akibat kerja yang tengah mengincarnya.

2.      Eko Fiedzahroni kelompok 3
·         Bagaimana cara mengatasi kendala K3?
Jawab:
Kendala K3 dapat di atasi dengan cara :
1.    Menetapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan MK3
2.   Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan, dan masa sasaran penerapan MK3
3.  Menerapkan kebijakan K3 secara efektif, dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasarna tersebut.
4. Mengukur, memantau dan mengevaluasi kenerja K3 dalam hal tindakan perbaikan dan pencegahan kecelakaan kerja
5. Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan MK3 di instansi secara berkesinambungan, dengan tujuan meningkatkan kinerja K3.
·         Dengan menerapkan K3 secara efektif dan Efisien.

3.      Nopri Irawannsyah kelompok 6
·         Apahah ada ganti rugi seandainya pekerja mengalami kecelakaan akibat kerja, jika ada kepada siapa meminta tanggung jawabnya?
Jawab :
Ada, jika pekerja mengalami kecelakaan akibat kerja maka pekerja tersebut berhak mendapatkan anti rugi kepada perusahaan yang memperkerjakannya.