Welcome To My Blog

Selasa, 17 Januari 2012

Promkes Di Tempat Kerja

Promkes Di Tempat Kerja                                                                                            

Senin, 16 Januari 2012

SMANTI ONLY

kenangan adalah sesuatu yang tidak bisa diulang dan hanya bisa di ingat..
persahabatan hal yang indah dimana kita tertawa bersama,menghabiskan waktu bersama, bersedih bersama bahkan marah bersama...
sesuatu yang indah yang tidak akan pernah terlupakan....
Aku Merindukan saat-saat seperti itu


I Miss You Friends..
Na,Chingu Pogoshippoyo....
Saranghaeyo....
Cheongmal Saranghae




Kepala Sekolah SMAN 3 Bengkulu Selatan
Pojok, Indah dan Damai
oman,yuli,yogi
wah alangkah jadul t2..




Alumni Penghuni IPA 2
the best

Kelas IPA 2
Indah,Asri,Nyaman,Tenang dan Damai
Foto Perpisahan
Anak-Anak IPA 1






<= ini kelas IPA 2 tempat belajar mengajar,ribut bersama dan tepat dibelakang kelas tempat anak-anak IPA 1 dan 2 mencuri alpukat bersama...


ayo siapa yang suka mencuri............????????

Jumat, 13 Januari 2012

Manfaat Bunga Mawar

             


rose-damascena-rose-centifolia
        Bunga mawar ini sangat sering digunakan untuk mengungkapkan rasa cinta. Selain itu banyak sekali orang-orang memakai bunga mawar ini untuk hisan,rumah-rumah, hotel bahkan tempat-tempat lainnya. Baik warna dan aroma bunga ini sangat menggairahkan. Ya, mawar memang bisa meningkatkan gairah seksual. Selain warna dan bunga yang menarik, bunga ini berkhasiat sebagai obat.
      Mawar termasuk tanaman perdu yang memiliki batang bulat dan berduri. Mengandung 300 konstituen, namun baru sekitar 100 konstituen yang terdeteksi manfaatnya. Konstituen tersebut antara lain vitamin C, B, E, K, tannin,geraniol, nerol, sitronelol, asam geranik, terpene, flavonoid, pectin, polifenol, karotenoid, vanillin, stearopten, farnesol, phenyletanol, eugenol, nonilaldehida, dan feniletilalkohol.
         Mawar merah memiliki sifat kimia hangat dan berasa manis, berkhasiat anti radang, anti kejang, aprodisiak, penyegar, penambah sekresi empedu, tonikum, pengatur haid, ekspektoran, penghilang bengkak, dan juga pembersih racun dari system tubuh..
      Selain itu bunga mawar juga bisa dimanfaatkan untuk perawatan kecantikan, terutama untuk pembersih dan penyegar kulit, pembersih bercak bekas jerawat, bisul, pencegah keriput, ataupun abses.
         Dalam penggunaan untuk pengobatan dan kecantikan mawar bisa direbus atau diseduh (kuntum bunga). Pada dasarnya semua bagian dalam bunga mawar ( bunga, akar, dan daun) bisa digunakan. Biasanya daun digunakan selagi masih segar, sedangkan bunga dan akar bisa dikeringkan terlebih dahulu.
       Jenis mawar yang sering digunakan adalah mawar Bulgarian (rosa damascene), maroccan atau jenis French (rosa centifolia). Namun mawar tipe local juga bisa dimanfaatkan (jenis rosa chinensis jacg.,rosa sinica L, dan rosa indica auctt.Non L.)



Kamis, 12 Januari 2012

Kisi-Kisi Promosi Kesehatan

Super Junior
Win of GDA
(chukkae uri oppadeul)


Yesung oppa (kim jung woon)
win of GDA
(chukkae,,saranghae oppa)
sang leader
lee teuk oppa ( park jung so)
My Angel


























promkes
(Pemberdaya Masyarakat)


  1. apa yang dimaksud dengan pemberdayaan masyarakat ?  suatu upaya atau proses untuk menumbuhkan kesadaran, kemauan, kemampuan masyarakat dalam mengenali, mengatasi, memelihara, melindungi dan meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri
  2. sebutkan prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat ?
  • menumbuh kembangkan potensi masyarakat
  • mengembangkan gotong royong masyarakat
  • menggali konstribusi masyarakat
  • menjalin kemitraan
  • desentralisasi 
     3.  apa saja ciri-ciri pemberdayaan masyarakat ?
  •  tumbuh dari bawah dan non instruktif serta dapat memperkuat, meningkatkan atau mengembangkan potensi masyarakat setempat guna mencapai tujuan yang diharapkan
     4.  apa saja indikator dalam pemberdayaan masyarakat ?
  • input
  • proses
  • output
  • outcome
      5. apa yang dimaksud dengan kemandirian / self relance ?
  • kemandirian adalah mampu mengatasi masalah-maslah kesehatan mereka sendiri secara mandiri.
mianhae sungmin oppa..
aku gak dapat foto oppa dengan piala GDA
Ryowook oppa mianhae

siwon oppa mianhae
(kemitraan)
1. jelaskan langkah-langkah kemitraan ?
  • melakukan identifikasi stakehoider  (mitra dan pelaku potensial)
  • membangun jaringan kerjasama antar mitra kerja dalam upaya mencapai tujuan 
  • memadukan sumber daya yang tersedia dimasing-masing mitra kerja
  • melaksanakan kegiatan terpadu
  • menyelenggarakan mitra pertemuan berkala untuk perencanaan dan pemantauan, penilaian dan pertukaran informasi
2. sebutkan 3 prakondisi yang dilakukan oleh kemitraan ?
  • lingkungan sehat
  • prilaku sehat
  • pelaksanaan keehatan yang bermutu
3. jelaskan 3 kata kunci 

4. jelaskan 3 prinsip kemitraan ?
  • persamaan
  • keterbukaan
  • saling menguntungkan
5. apa yang dimaksud dengan common interest ?
  • common interest adalah kesamaan perhatian

shindong oppa
with
piala GDA
kyuhyun oppa
with goblet of GDA

Latihan Soal Promkes

1. jelaskan apa yang dimaksud dengan teknik demonstrasi ?
  • metode demonstrasi adalah salah satu cara mengajar, di mana guru melakukan suatu percobaan tentang sesuatu hal, mengamati prosesnya serta menuliskan hasil percobaannya, kemudian hasil pengamatan itu disampaikan ke kelas dan dievaulasi oleh guru.
2.  apa saja tujuan umum penyuluhan kesehatan / pendidikan kesehatan ?
  • Tercipta & berkembangnya Perilaku Sehat yang terkait dengan Program yang akan dikembangkan dalam Penyuluhan.
3. sebutkan metode untuk merubah pengetahuan dalam pendidikan kesehatan ?
  • ceramah
  • kuliah
  • presentasi
  • wisata karya
  • curah pendapat
4. jelaskan isi pendahuluan dalam kegiatan belajar penyuluhan kesehatan ?

5. sebutkan ciri-ciri ceramah yang kamu ketahui ?
  • saklik
  • jelas
  • hidup
  • memiliki tujuan
donghae oppa with goblet of GDA





eunhyuk oppa goblet of GDA



Piala Kebanggan Super Junior dan ELF


Selasa, 10 Januari 2012

Makalah Persamaan Gender

BAB II
PEMBAHASAN

  2.1       Definisi Diskriminasi
 Diskriminasi adalah pembedaan antara bagian yang setara atau dalam kondisi yang sama. Diskriminasi adalah hal negatif yang selalu memunculkan sikap kecemburuan dan kesenjangan. Diskriminasi adalah ketidakadilan. Diskriminasi dalam berbagai bentuk telah merambah ke berbagai bidang kehidupan bangsa dan dianggap sebagai hal yang biasa dan wajar serta tidak menganggap bahwa hal tersebut merupakan suatu bentuk diskriminasi. Perlakuan diskriminatif tidak disadari oleh subjek yang menerima perlakuan diskriminasi tersebut dan oleh yang memperlakukan tindakan diskriminasi tersebut. Praktik diskriminasi merupakan tindakan pembedaan untuk mendapatkan hak dan pelayanan kepada masyarakat dengan didasarkan warna kulit, golongan, suku, etnis, agama, jenis kelamin, dan sebagainya.

  2.2       Diskriminasi Gender Di Indonesia
Diskriminasi gender di Indonesia ternyata masih kental. Buktinya untuk posisi jabatan eselon satu baru terisi sembilan persen, sedangkan di lembaga legislatif (DPR) baru 18 persen dari 500 orang. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mengakui, banyak hambatan yang membuat diskriminasi gender masih kental. Budaya dan persepsi keliru jadi pemicu utama diskriminasi gender, Akibat budaya patriarkat, lanjutnya, lahir berbagai bentuk diskriminasi terhadap anak perempuan. Untuk bersekolah, misalnya, persentase anak perempuan yang mencapai pendidikan minimal (wajib belajar 9 tahun) jauh lebih rendah ketimbang laki-laki. Begitu pula perempuan buta huruf pada umur 15-45 tahun berjumlah 2-3 kali lebih banyak daripada laki-laki. Diskriminasi atas perempuan tidak hanya pada kesempatan bersekolah, melainkan juga pada pekerjaan. Juga dalam hal peningkatan karier dan duniapolitik praktis.
Berdasarkan pengertian terminologi yang positif tadi, konsep pemberdayaan wanita sedikitnya mengandung tiga pokok pikiran. Pertama, bersifat holistik atau menyeluruh, karena pemberdayaan itu mencakup ekonomi, sosial-budaya, politik dan psikologis. Kedua, diarahkan kepada penanggulangan hambatan struktural yang menghambat kemajuan wanita dan terwujudnya kemitrasejajaran pria dan wanita. Ketiga, dilaksanakan bersama-sama dengan pemberdayaan pria dan pemberdayaan masyarakat secara umum.
Dari uraian di atas, dan berdasar perkembangan yang ada, pemberdayaan wanita yang terjadi di Indonesia saat ini dilaksanakan untuk mewujudkan kemandiriannya, dengan menitikberatkan pada sisi ekonomi dan pendidikannya. Dengan segala kendalanya, kenyataan menunjukan bahwa tingkat pendidikan kaum perempuan Indonesia jauh lebih rendah bila dibandingkan kaum prianya. Meski begitu, psikolog mengakui, pada umumnya rangking 10 besar kelas pada pendidikan SD hingga SMA, didominasi oleh kaum perempuan. Dari sisi peningkatan pendidikan inilah, pemberdayaan wanita harus dimulai dan menjadi prasyarat pemberdayaan wanita sesungguhnya.
Menyinggung antisipasi tindak kekerasan perempuan dan anak, pemerintah telah pula meluncurkan standar pelayanan minimal (SPM) bidang layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang diharapkan bisa diadopsi di setiap kabupaten/kota. SPM yang disusun Kementerian PP-PA, telah memberikan panduan lima indikator bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menangani terjadinya tindak kekerasanpada perempuan dan anak.
Kelima indikator tersebut adalah cara penanganan pengaduan yang baik,
tersedianya pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial.  Sementara itu, untuk menjawab tantangan kesetaraan gender, kementerian menyusun pelaksanaan perencanaan penganggaran yang responsif gender (PPRG) di tujuh kementerian. Dengan adanya RUU Kesetaraan Gen-der yang diharapkan bisa disahkan pada 2011, seluruh instansi pemerintah wajib memperhatikan masalah gender dalam proses penyusunan anggaran dan belanja mereka.

  2.3       Bentuk-Bentuk Diskriminasi Gender
Ketidakadilan atau diskriminasi gender sering terjadi dalam keluarga dan masyarakat serta di tempat kerja dalam berbagai bentuk, yaitu:
·    Stereotip/Citra Baku, Stereotype itu sendiri berarti pemberian citra baku atau label/cap kepada seseorang atau kelompok yang didasarkan pada suatu anggapan yang salah atau sesat. Pelabelan umumnya dilakukan dalam dua hubungan atau lebih dan seringkali digunakan sebagai alasan untuk membenarkan suatu tindakan dari satu kelompok atas kelompok lainnya. Pelabelan juga menunjukkan adanya relasi kekuasaan yang timpang atau tidak seimbang  yang bertujuan untuk menaklukkan atau menguasai pihak lain. Pelabelan negative juga dapat dilakukan atas dasar anggapan gender. Namun seringkali pelabelan negative ditimpakan kepada perempuan.
Contohnya :
1.      Perempuan dianggap cengeng, suka digoda
2.      Perempuan tidak rasional, emosional.
3.      Perempuan tidak bisa mengambil keputusan penting.
4.      Perempuan sebagai ibu rumah tangga dan pencari nafkah tambahan.
5.      Laki-laki sebagai pencari nafkah utama.
·         Subordinasi/Penomorduaan, yaitu adanya anggapan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih rendah atau dinomor duakan posisinya dibandingkan dengan jenis kelamin lainnya.
Contoh:
1.      Masih sedikitnya jumlah perempuan yang bekerja pada posisi atau peran pengambil keputusan atau penentu kebijakan disbanding laki-laki.
2.   Dalam pengupahan, perempuan yang menikah dianggap sebagai lajang, karena mendapat nafkah dari suami dan terkadang terkena potongan pajak.
3.    Masih sedikitnya jumlah keterwakilan perempuan dalam dunia politik (anggota legislative dan eksekutif ). 
·         Marginalisasi/Peminggiran, adalah kondisi atau proses peminggiran terhadap salah satu jenis kelamin dari arus/pekerjaan utama yang berakibat kemiskinan. Banyak cara yang dapat digunakan untuk memarijinalakan seseorang atau kelompok salah satunya adalah dengan cara menggunakan asumsi gender misalnya dengan anggapan bahwa perempuan berfungsi sebagai pencari nafkah tambahan maka ketika mereka bekerja diluar rumah sering kali dinilai dari anggapan tersebut. Jika hal terebut terjadi maka sebenarnya telah berlangsung proses pemiskinana dengan alasan gender .
Contoh :
1.   Guru TK, perawat, pekerja konveksi, buruh pabrik, pembantu rumah tangga dinilai sebagai pekerja rendah, sehingga berpengaruh pada tingkat gaji/upah yang diterima.
2.      Masih banyaknya pekerja perempuan dipabrik yang rentan terhadap PHK dikarenakan tidak mempunyai ikatan formal dari perusahaan tempat bekerja karena alasan-alasan gender, seperti  sebagai pencari nafkah tambahan, pekerja sambilan dan juga alasan factor reproduksinya, seperti menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui.
3. Perubahan dari sistem pertanian tradisional kepada sistem pertanian modern dengan menggunakan mesin-mesin traktor telah memarjinalkan pekerja perempuan,
·         Beban Ganda/Double Burden, adalah adanya perlakuan terhadap salah satu jenis kelamin dimana yang bersangkutan bekerja jauh lebih banyak dibandingkan dengan jenis kelamin lainnya. Peran reproduksi perempuan seringkali dianggap peran yang statis dan permanen. Walaupun sudah ada peningkatan jumlah perempuan yang bekerja diwilayah public, namun tidak diiringi dengan berkurangnya beban mereka di wilayah domestic. Upaya maksimal yang dilakukan mereka adalah mensubstitusikan pekerjaan tersebut kepada perempuan lain, seperti pembantu rumah tangga atau anggota keluarga perempuan lainnya. Namun demikian, tanggung jawabnya masih tetap berada di pundak perempuan. Akibatnya mereka mengalami beban yang berlipat ganda.
·    Kekerasan/Violence, yaitu suatu serangan terhadap fisik maupun psikologis seseorang, sehingga kekerasan tersebut tidak hanya menyangkut fisik tetapi juga nonfisik. Peran gender telah membedakan karakter perempuan dan laki-laki. Perempuan dianggap feminism dan laki-laki maskulin. Karakter ini kemudian mewujud dalam ciri-ciri psikologis, seperti laki-laki dianggap gagah, kuat, berani dan sebagainya. Sebaliknya perempuan dianggap lembut, lemah, penurut dan sebagainya. Sebenarnya tidak ada yang salah dengan pembedaan itu. Namun ternyata pembedaan karakter tersebut melahirkan tindakan kekerasan. Dengan anggapan bahwa perempuan itu lemah, itu diartikan sebagai alasan untuk diperlakukan semena-mena, berupa tindakan kekerasan.
Contoh :
1.      Kekerasan fisik maupun non fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isterinya di dalam rumah tangga.
2.      Pemukulan, penyiksaan dan perkosaan yang mengakibatkan perasaan tersiksa dan tertekan.
3.      Pelecehan seksual.
4.      Eksploitasi seks terhadap perempuan dan pornografi.

  2.4       Diskriminasi Upah Buruh Perempuan
Salah satu bentuk diskriminasi di pasar kerja yang banyak mendapat sorotan adalah diskriminasi upah menurut jenis kelamin. Perusahaan dianggap melakukan pembedaan upah tanpa kriteria obyektif atau terkait dengan kinerja buruh. Praktik pembedaan upah antara perempuan dengan laki-laki di kalangan buruh tani sudah berjalan sejak sangat lama. Entah siapa yang memulai, buruh tani perempuan diberi upah yang nilainya sekitar 75 persen dari upah buruh tani laki-laki. Padahal tidak sedikit jenis pekerjaan di sektor pertanian yang secara umum lebih baik hasilnya jika dikerjakan perempuan. Artinya, perbedaan produktivitas bukanlah alasan pembedaan upah tersebut.
Perbedaan upah buruh itu konsisten di setiap provinsi, dengan rasio upah perempuan dibandingkan dengan laki-laki yang bervariasi. Di Banten dan Kalimantan Timur, buruh perempuan hanya menerima 62 persen dari upah buruh laki-laki, yang merupakan kondisi terburuk dibandingkan dengan provinsi lain. Sementara itu, di Sulawesi, kondisinya lebih baik, rasio upah buruh perempuan dengan laki-laki 89 persen-99 persen.
Tuduhan diskriminasi upah tidak dengan serta-merta bisa dialamatkan kepada pengusaha. Ada dua situasi yang memang terkait, tetapi bisa dibedakan satu dengan lainnya, yakni diskriminasi upah dan diskriminasi pekerjaan.
Diskriminasi upah merupakan pembedaan upah buruh pada pekerjaan, kualifikasi, jam kerja, kinerja, serta kondisi lain yang semuanya sama. Jadi, pembedaan upah dilakukan semata-mata karena pertimbangan jenis kelamin. Sementara itu, diskriminasi pekerjaan tidak mengenal pembedaan upah antara laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan sama, tetapi membatasi akses perempuan pada pekerjaan tertentu. Lebih spesifik lagi, perempuan hanya diberi akses untuk pekerjaan “marjinal” yang upahnya lebih rendah.
Ada berbagai alasan perusahaan melakukan diskriminasi pekerjaan. Pertama, prasangka pekerjaan tertentu hanya bisa dilakukan laki-laki, atau perempuan hanya cocok melakukan kerja tertentu. Ini dapat dilihat pada iklan lowongan pekerjaan di berbagai media massa. Kedua, peraturan tentang hak-hak pekerja perempuan, sehingga merekrut pekerja perempuan dianggap “merugikan” perusahaan. Contohnya, aturan tentang cuti, khususnya cuti haid dan cuti melahirkan.  Di satu sisi, peraturan ini positif, karena sangat melindungi pekerja perempuan terkait dengan fungsi reproduksinya. Akan tetapi, dari sudut pandang perusahaan, ketentuan ini membuat pekerja perempuan sangat berpotensi memiliki hari kerja lebih rendah daripada laki-laki, sementara gajinya harus terus diberikan ketika cuti.
Pada tingkat pendidikan, jam kerja, umur, dan daerah yang sama, secara statistik terbukti buruh perempuan menerima upah lebih rendah daripada laki-laki. Setelah dikontrol dengan berbagai variabel tersebut, perbedaan upah mencapai Rp 216.000 sebulan. Digabung dengan fenomena empiris yang teramati antara lain dari iklan lowongan pekerjaan di media massa, hasil analisis tersebut menunjukkan, di Indonesia terjadi dua jenis diskriminasi (upah dan pekerjaan) sekaligus bagi buruh perempuan.

  2.5       Penyebab terjadinya dan Kendala Dalam Penerapan Kesetaraan Gender
Beberapa penyebab yang menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan, di antaranya :
1.  adanya tata nilai sosial budaya dalam masyarakat Indonesia yang umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan (ideologi patriaki). 
2. adanya bias budaya yang memasung posisi perempuan sebagai pekerja domestik atau dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama dan tak pantas melakukannya.
3. adanya peraturan perundang-undangan yang masih berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum mencerminkan kesetaraan gender, contohnya pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah yang menyebutkan bahwa tunjangan tetap diberikan kepada istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja wanita dianggap lajang sehingga tidak mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami dan mempunyai anak.
4.    masih adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia, misalnya tingkat pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat produktifitas yang berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah dan selalu berada pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki

kendala dalam untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan gender
Komitmen pemerintah Indonesia untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan Gender telah diamanatkan di dalam UUD 1945. Salah satu upaya untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan Gender adalah melalui pelaksanaan strategi pengarusutamaan Gender dalam pembangunan nasional yang mewajibkan semua lembaga untuk mengarusutamakan perspektif Gender ke dalam kebijakan, program dan kegiatan masing-masing instansi.
Meski demikian, implementasi strategi pengarusutamaan Gender (PUG) ke dalam kebijakan-kebijakan yang lebih operasional masih menghadapi berbagai kendala. Beberapa kendala saat ini yang dipandang cukup menghambat, antara lain :
1.   Gender masih diwacanakan sebagai perempuan dan strategi pengarusutamaan   Gender sebagai program pemberdayaan perempuan
2.      Belum efektifnya pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga pendukung PUG
3.      Masih belum efektifnya mekanisme penyelenggaraan PUG di tingkat nasional maupun didaerah
4.     Masih lemahnya koordinasi sistem perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program yang rensponsif Gender oleh aparat perencana
5.       Masih kurangnya data terpilah sesuai jenis kelamin yang dimiliki oleh sektor dan daerah
6.      Masih lemahnya pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di tingkat nasional maupun didaerah.

  2.6       Cara mengatasi diskriminasi Gender
Adapun cara mengatasi diskriminasi Gender ini adalah dengan cara sebagai berikut :
1.      Dengan melakukan Tindakan Afirmatif
Argumen yang digunakan untuk membenarkan program-program tindakan afirmatif dalam menghadapi kecaman dapat dikelompokkan kedalam dua bagian. Yaitu menginterprestasikan perlakuan preferensial (khusus) yang diberikan kaum perempuan dan minoritas sebagai bentuk kompensasi atas kerugian yang mereka alami. Selanjutnya adalah menginprestasikan perlakuan preferensial sebagai suatu sarana guna mencapai tujuan-tujuan sosial tertentu.
2.      Tindakan Afirmatif Sebagai Kompensasi
Program tindakan afirmatif tidak adil karena pihak yang memperoleh keuntungan dari program ini bukanlah individu-individu yang dirugikan di masa lalu, dan orang-orang yang harus membayar ganti rugi juga bukan individu yang melakukan tindakan tersebut.
3.      Gaji yang Sebanding untuk Pekerjaan yang Sebanding
Program tindakan afirnatif tidak memperhitungkam masalah yang muncul dari fakta yang dilakukan perempuan cenderung rendah; hanya bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai perempuan memiliki akses menuju perkerjaan gaji yang tinggi. Program nilai sebanding menilai setiap pekerjaan menurut tingkat kesulitan, persyaratan keahlian, pengalaman, akuntabilitas, resiko, persyaratan pengetahuan, tanggung jawab, kondisi kerja, dan semua faktor lain yang dianggap layak memproleh kompensasi. Argumen dasar yang mendukung program nilai sebanding didasarkan pada prinsip keadilan: keadilan mewajibkan yang sebanding haruslah dilakukan secara sebanding.
Langkah Konkret  Mereduksi Ketimpangan Gender
Di antara strategi pengurangan ketimpangan gender adalah ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/ CEDAW) ke dalam UU No. 7/1984. Begitu juga dengan “Landasan Aksi dan Deklarasi Beijing” hasil Konferensi Dunia tentang Perempuan keempat (Beijing, 1995). Namun demikian, strategi ini tampaknya belum membuahkan hasil dalam menyetarakan kedudukan dan peranan perempuan dan laki-laki dalam berbagai bidang kehidupan dan pembangunan.
Dengan melihat bahwa diskriminasi gender berlangsung sejak awal kehidupan, maka upaya untuk mewujudkan kesetaraan gender bagi anak perempuan adalah langkah pertama yang penting. Selama ini pendekatan gender sebagai milik dan urusan individu ke pendekatan yang melihat pada konteks struktural-kultural yang mendasari perbedaan gender. Hal inilah yang kemudian dikenal dengan kebijakan yang sensitive gender.
Upaya ini hendaknya didahului oleh suatu “kepekaan“ yang disebut sebagai “kepekaan gender“. Kepekaan gender perlu diikuti oleh “kesadaran gender“. Kepekaan dan kesadaran gender merupakan dasar untuk memahami secara lebih mendalam dan menyeluruh permasalahan, dalam hal ini pekerja anak disektor berbahaya.
Prinsip-prinsip non diskriminasi yang memperhatikan kepentingan anak-anak perlu dilakukan, yaitu anak perempuan mempunyai nilai yang sama sebagai makluk manusia, kebutuhan anak perempuan harus didahulukan dan dianggap penting, setiap anak perempuan mempunyai hak-hak yang sama dan memang harus diberikan pada anak perempuan. Prinsip ini harus dikaitkan dengan pembicaraan tentang sosialisasi, utamanya sosialisasi dalam keluarga. Karena keluarga merupakan unit sosial terkecil dan terdepan dalam meletakkan dasar dan nilai kesetaraan gender.
Langkah-langkah komprehensip perlu juga dilakukan, yaitu mulai dari mempersiapkan anakanak baik laki-laki maupun perempuan agar nantinya dalam memasuki dunia kerja disertai pula pendidikan dan ketrampilan yang memadai, setelah mereka bekerja perlu mekanisme monitoring kesehatan dan keselamatan di tempat kerja, terutama pekerja perempuan.
Disamping itu pengarusutamaan gender (PUG) merupakan suatu strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan.
Penyelenggaraan PUG mencakup baik pemenuhan kebutuhan praktis gender maupun pemenuhan kebutuhan strategis gender. Kebutuhan praktis gender adalah kebutuhan–kebutuhan perempuan agar dapat menjalankan peran-peran sosial yang diperankan oleh mereka untuk merespons kebutuhan jangka pendek seperti perbaikan taraf kehidupan, perbaikan pelayanan kesehatan, penyediaan lapangan kerja, penyediaan air bersih,dan pemberantasan buta aksara.




BAB III
KESIMPULAN


  3.1       Kesimpulan
 Diskriminasi adalah pembedaan antara bagian yang setara atau dalam kondisi yang sama. Diskriminasi adalah hal negatif yang selalu memunculkan sikap kecemburuan dan kesenjangan. Diskriminasi adalah ketidakadilan.
Di Indonesia banyak tenaga kerja wanita yang dibedakan karena disebabkan oleh banyak factor misalnya adanya tata nilai sosial budaya dalam masyarakat,  adanya bias budaya, adanya peraturan perundang-undangan yang masih berpihak pada salah satu jenis kelamin, masih adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia.
Berbagai cara dilakukan untuk mengatasi diskriminasi gender tetapi masih saja mengalami banyak kendala dalam pelaksanaannya karena memang diskriminasi ini sudah terjadi sejak lama.
  3.2       Saran
Seharusnya diskriminasi tidak tejadi lagi karena perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki didalam bekerja, dan hal tersebut dapat merugikan sebelah pihak yaitu kaum perempuan. Dan pemerintah seharusnya dapat melindungi kaum perempuan karena diskriminasi gender bukan hanya perbedaan dalam segi pekerjaan maupun upah tetapi juga kekerasan dalam rumah tangga.








DAFTAR PUSTAKA

http://ekonomi.kompasiana.com  ( akses tanggal 16 desember 2011)
http://mishbahulmunir.wordpress.com ( akses tanggal 16 desember 2011)
http://iinvelovecute.blogspot.com  ( akses tanggal 16 desember 2011)
http://www.poskota.co.id  (akses tanggal 17 December 2011)
http://dhina-yossie.blogspot.com (akses tanggal 17 December 2011)
http://siteresources.worldbank.org/INTGENDER/Resources/indonesiansumm.pdf (akses tanggal 17 December 2011)
http://gemari.or.id (akses tanggal 19 desember 2011)
http://adekabang.wordpress.com (akses tanggal 19 desember 2011)